Sejarah Berdirinya Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu,
Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian
generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah
kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja
di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan
pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga,
kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim,
putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain –
lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup
pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang
taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.
Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
- Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
- Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
- Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
- Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran
dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki
landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Dan pada akhirmya dengan perkembangan jaman terbentuklah karang taruna diwilayah masing-masing Tingkat RT, RW, Desa, dll. Contohnya Karang Taruna RT11/10 Perum.Griya Alam sentosa, cileungsi-bogor.
Awalnya Mulai Terbentuk nya KT RT11/10 pada tgl 29 September 2015,
Karang taruna merupakan suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh
masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan Us aha Kesejahteraan Sosial (UKS). Karang Taruna Juga
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan
tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi
muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1. Membantu/Ikut Berpatisipasi dalam kegiatan sosial dilingkungannya
seperti contoh : Kegiatan Bakti Sosial
2. Kegiatan Bank Sampah, Yaitu mengumpulkan sampah-sampah yang ada di masing-masing rumah, seperti aqua gelas, botol minuman, peralatan yg tidak terpakai, kemudian didaur ulang dan dijual.
3. Karang Taruna Membuka Warung Sendiri yang bertujuan untuk Belajar Susahnya Mencari uang, belajar lebih mandiri, dan lain-lain.
STRUKTUR ORGANISASI











0 komentar:
Posting Komentar